JABARKINI.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluncurkan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen selama periode libur Lebaran. Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, sebagai bentuk stimulus sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dedi Mulyadi melalui akun media sosial pribadinya dan langsung menarik perhatian publik di tengah tingginya mobilitas masyarakat menjelang arus mudik.

“Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini kami tetap membuka layanan, dengan memberikan diskon pajak sebesar 10 persen,” ujar Dedi, dikutip dari akun media sosial pribadinya, Rabu (18/3/2025).

Kebijakan ini tidak hanya mengandalkan layanan tatap muka di kantor Samsat, tetapi juga diperkuat dengan optimalisasi layanan digital. 

Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal e-Samsat melalui aplikasi resmi pemerintah, yakni Sambara dalam platform Sapa Warga, serta SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Menurut Dedi, digitalisasi layanan menjadi kunci untuk mempermudah akses pembayaran pajak tanpa harus mengantre, terutama di tengah lonjakan aktivitas masyarakat selama musim Lebaran.

“Silakan diakses di kanal e-Samsat. Melalui aplikasi Sambara di Sapa Warga atau bisa melalui aplikasi Signal. Ayo, daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik dimanfaatkan untuk bayar pajak dengan diskon 10 persen,” katanya.

Selain mendorong kepatuhan pajak, Dedi juga menekankan aspek keselamatan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. Ia mengingatkan agar pemudik tidak memaksakan diri saat kondisi tubuh lelah atau mengantuk.

“Yang mudik saya ucapkan selamat bertemu keluarga. Hati-hati di jalan, lebih baik menepi daripada memaksakan diri. Kalau mengantuk dan kelelahan, istirahat. Biar lambat yang penting selamat,” tegasnya.