JABARKINI.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II, Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.I.Pol., melakukan Kunjungan Kerja Pengawasan Perorangan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Jumat (3/7/2026). 

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap program dan pelayanan pertanahan di daerah.

Kedatangan Dede Yusuf disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Gunung Jayalaksana, S.H., S.E., M.M., beserta jajaran. Dalam pertemuan itu, dibahas berbagai capaian layanan pertanahan, pelaksanaan program strategis nasional, hingga tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai program strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dede Yusuf menegaskan, PTSL memiliki peran penting dalam melindungi hak kepemilikan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan penyalahgunaan dokumen pertanahan.

"Program PTSL harus terus diperkuat karena memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sertifikat tanah bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga menjadi perlindungan hukum atas hak kepemilikan masyarakat," ujar Dede Yusuf.

Selain mengevaluasi pelaksanaan program, Dede Yusuf juga mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui percepatan proses administrasi, transparansi layanan, serta penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat memiliki sertifikat tanah. Karena itu, sosialisasi secara masif dan berkelanjutan dinilai perlu terus dilakukan.

"Saya mengajak masyarakat yang telah memiliki tanah atau rumah namun belum bersertifikat agar segera memanfaatkan program yang tersedia. Kepemilikan sertifikat merupakan bentuk perlindungan hukum yang sangat penting untuk mencegah sengketa maupun penyalahgunaan dokumen," katanya.