JABARKINI.ID – Gema dukungan Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna terhadap program strategis Presiden RI Prabowo Subianto di sektor ketahanan pangan terdengar lantang di ruang publik. Namun di tingkat desa, gema tersebut justru diduga mandek dan tak bergema sama sekali.

Dana ketahanan pangan yang telah dicairkan Pemerintah Kabupaten Bandung sejak Desember 2025 diduga tidak direalisasikan oleh Pemerintah Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Hingga pertengahan Januari 2026, tidak ada kegiatan, tidak ada penyaluran, dan tidak ada kejelasan.

Fakta ini diungkapkan oleh sumber internal yang mengetahui alur program, sebut saja Maman (bukan nama sebenarnya). 

Ia menyebut, dana tersebut seharusnya disalurkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pelaksana kegiatan ketahanan pangan.

“Sampai hari ini BUMDes belum menerima satu rupiah pun. Padahal dana sudah dicairkan sejak bulan Desember,” ungkapnya, Minggu (11/1/2026).

Situasi ini langsung memantik kecurigaan publik. Pasalnya, dana negara telah keluar dari kas daerah, namun tidak dibarengi aktivitas program di lapangan. Uang ada, kegiatan nihil.

Jika kondisi ini benar, maka potensi pelanggaran hukum bukan lagi isapan jempol. 

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dana publik yang dicairkan tanpa kegiatan nyata, tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau digunakan di luar peruntukan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Apalagi jika dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi, menutup utang, dipinjamkan, atau sengaja ditahan. Unsur memperkaya diri dan merugikan keuangan negara bisa terpenuhi,” tegas Maman.