Oleh: M. Rizky Firmansyah, S.Kom.
Ketua Pemerhati Kasus Nasional


JABARKINI.ID - Dugaan pembuangan limbah dapur dan sisa lemak makanan ke aliran Sungai Citarum kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas yang diduga berasal dari pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukamukti 2, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, kini menjadi sorotan berbagai pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pembuangan limbah tersebut disebut terjadi di wilayah Citarum Radug dan dilakukan pada malam hari. Temuan ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila limbah tidak dikelola sesuai ketentuan.

Ketua Pemerhati Kasus Nasional, M. Rizky Firmansyah, mengatakan pihaknya menerima laporan dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengelolaan limbah tersebut.

"Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat," ujarnya. Saat ditemui awak media di kediamannya, (Minggu 21/6/2026).

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi perhatian akibat dugaan pencemaran lahan pertanian warga. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari instansi berwenang.

Di sisi lain, Satgas Citarum Harum Subsektor 4 disebut telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada sejumlah pihak terkait pentingnya pengelolaan limbah sesuai prosedur lingkungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Qiana Alifya Sholehah selaku pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yayasan guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang.

Sebagai informasi, pengelolaan limbah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.