JABARKINI.ID – Polsek Majalaya melaksanakan penertiban terhadap kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, Senin (12/1/2026) sore.
Kegiatan penertiban tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di depan Mako Polsek Majalaya, Jalan Babakan No. 175, Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya, KOMPOL Suyatno, S.Pd.I., M.M, dengan melibatkan sebanyak 14 personel dari berbagai fungsi kepolisian.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain:
Kanit Binmas Polsek Majalaya AKP M. Arif Rahman , Kanit Lantas Polsek Majalaya IPDA Adike Yoga Sukmara Donari, S.Kom
Kanit Provos Polsek Majalaya AIPTU Jajang Suherman.
Anggota Intelkam Polsek Majalaya
Anggota Reskrim Polsek Majalaya
Anggota Patroli Polsek Majalaya
Anggota Binmas Polsek Majalaya
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi standar.
Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir penggunaan knalpot tidak standar di wilayah hukum Polsek Majalaya karena sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Namun demikian, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
