JABARKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW). Kebijakan penghasilan yang saat ini diterapkan disebut sebagai bagian dari proses penyesuaian bertahap yang diselaraskan dengan kondisi fiskal daerah.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan guru tidak pernah surut.
Menurutnya, skema penghasilan P3KPW yang berjalan saat ini dirancang dengan prinsip kehati-hatian serta mempertimbangkan keberlanjutan anggaran daerah.
“Komitmen kami jelas, kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas. Namun kebijakan harus disusun secara terukur agar stabil dan berkelanjutan,” ujar Dadang Supriatna saat kegiatan Tarawih Keliling di Masjid Besar Rancaekek, Senin (24/2/2026).
Dalam skema yang berlaku, P3KPW yang telah bersertifikasi dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar Rp2 juta per bulan memperoleh tambahan Rp500 ribu dari APBD selama 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Sementara itu, P3KPW yang belum menerima TPG mendapatkan penghasilan Rp1 juta per bulan.
Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan final. Evaluasi akan terus dilakukan dengan melihat perkembangan kemampuan fiskal daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa penghasilan P3KPW saat ini sepenuhnya bersumber dari APBD. Hal ini dikarenakan regulasi terkait penggajian P3KPW belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN, sementara dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak dapat digunakan untuk membayar gaji P3KPW.
Di sisi lain, ruang fiskal Kabupaten Bandung turut tertekan akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang nilainya hampir mencapai Rp1 triliun.
