Setelah dua minggu menjadi buronan, Bripda Alvian Maulana Sinaga (25), seorang oknum polisi yang diduga terlibat dalam pembunuhan Putri Apriyani (22) di Indramayu, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini dilakukan oleh rekan-rekannya sesama anggota Polri di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025).

Bripda Alvian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Indramayu setelah diduga membunuh Putri, seorang mahasiswi, di kamar kosnya pada Sabtu (9/8/2025). Kejadian ini menggemparkan masyarakat, terutama setelah video penangkapannya menjadi viral di media sosial, termasuk TikTok.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah polisi berpakaian preman dan berseragam melakukan pengejaran sebelum akhirnya menangkap Bripda Alvian di sebuah saung. Saat ditangkap, ia terlihat tertelungkup dengan kaos biru muda dan celana pendek hitam, serta digiring ke mobil dengan tangan terikat.

“Betul, terduga pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani sudah diamankan di NTB,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi pada malam yang sama.

Hendra menambahkan bahwa Bripda Alvian kini dalam perjalanan menuju Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, ia akan dibawa ke Bidang Propam Polda Jabar.

Putri Apriyani ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Tubuhnya mengalami luka bakar yang parah akibat dibakar di tempat tersebut.

Setelah tujuh hari pasca kejadian, Polres Indramayu menerbitkan surat penetapan DPO terhadap Bripda Alvian pada Sabtu (16/08/2025). Penetapan ini menjadi dasar untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.

“Betul dia (Bripda Alvian) tersangka di Indramayu dan DPO serta masih diburu Polres Indramayu,” kata Hendra, Senin (18/8/2025).