JABARKINI.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung memastikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menegaskan seluruh proses pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, bukan karena faktor kedekatan ataupun kepentingan tertentu.
Menurut Tatang, mekanisme rotasi, mutasi, maupun promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
“Seluruh proses rotasi mutasi maupun promosi jabatan PNS di lingkungan Pemkab Bandung telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada 20 dan 27 Februari 2026,” ujar Tatang kepada wartawan, Jum'at (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut mengatur pola karier ASN, baik pada jabatan fungsional, jabatan administrasi, maupun jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Pola karier tersebut dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, maupun diagonal, sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kompetensi pegawai.
Tatang menambahkan bahwa pola karier tersebut juga telah diterapkan dalam berbagai pelantikan pejabat sebelumnya di lingkungan Pemkab Bandung, dan semuanya telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
“Tidak benar jika ada anggapan bahwa proses rotasi mutasi ini dilakukan dengan cara main mata atau permainan tertentu. Semua sudah melalui mekanisme yang jelas. Jika tidak memenuhi persyaratan, tentu tidak mungkin seseorang dilantik,” tegasnya.
Ia juga membantah isu yang menyebut adanya pejabat yang memperoleh promosi jabatan karena hubungan kedekatan pribadi dengan dirinya.
