JABARKINI.ID – Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polsek Majalaya menggelar razia knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Sabtu (7/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno, S.Pd.I., M.M., menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus merespons keluhan masyarakat.
“Penertiban knalpot brong ini kami laksanakan sesuai instruksi Polresta Bandung sebagai langkah preventif dan edukatif. Kami mengimbau para pengendara agar menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan,” ujar Kompol Suyatno.
Operasi penertiban difokuskan pada sejumlah titik rawan pelanggaran, mulai dari Jalan Raya Babakan hingga area lingkungan sekolah, seperti sekolah Muhammadiyah dan Pasundan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pelajar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 15 unit kendaraan yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sementara itu, Panit Lantas Polsek Majalaya Ipda Adike Yoga menjelaskan bahwa razia dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi kepada para pelanggar.
“Kami memberikan pemahaman kepada pengendara mengenai aturan penggunaan knalpot sesuai spesifikasi teknis. Penindakan ini merupakan bentuk pembinaan agar tercipta ketertiban berlalu lintas di wilayah Majalaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
