JABARKINI.ID – Proyek sumur dangkal (sumur bor) di Kampung Carik RT 01 RW 016, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan warga.
Proyek yang diduga bersumber dari anggaran pemerintah itu dinilai minim transparansi lantaran tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Padahal, pemasangan papan proyek bukan sekadar formalitas. Aturan mengenai keterbukaan informasi dalam penggunaan anggaran negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Namun di lapangan, yang terlihat justru sebaliknya. Tidak ada keterangan nilai anggaran, sumber dana, hingga siapa pelaksana pekerjaan.
Warga pun hanya bisa menebak-nebak proyek tersebut sebenarnya dikerjakan oleh siapa dan menggunakan anggaran berapa.
Ironisnya lagi, proyek yang semula diharapkan menjadi solusi krisis air saat musim kemarau itu justru disebut terbengkalai setelah proses pengeboran berjalan beberapa meter.
Warga menyebut seluruh persyaratan pembangunan telah ditempuh, termasuk status lahan yang sudah diwakafkan untuk kepentingan fasilitas umum.
Antusiasme masyarakat pun sempat memuncak ketika pihak ketiga bersama konsultan datang ke lokasi.
Ketua RW 016 Kampung Carik, Dadan, mengatakan warga awalnya merasa usulan melalui Musrenbang akhirnya mendapat perhatian pemerintah.
