JABARKINI.ID - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung menyerahkan 100 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada warga Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. 

Program tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Penyerahan 100 sertifikat gratis tersebut merupakan bagian dari 300 bidang tanah yang telah diajukan warga Desa Langensari dalam program PTSL tahun ini. 

Sertifikat diserahkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, yang diwakili Ketua Tim PTSL Regi Sepriyadi dan Anggota Satgas Koordinator Wilayah PTSL Muhammad Rifqi di Desa Langensari, Rabu (10/6/2026).

Dalam sambutannya, Regi Sepriyadi menyampaikan apresiasi kepada Camat Solokanjeruk Rahmatullah Mukti Prabowo dan Kepala Desa Langensari Agus Kusumah atas dukungan mereka dalam menyukseskan program pemerintah pusat tersebut.

"Program PTSL merupakan Program Strategis Nasional yang diamanatkan Presiden untuk mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Agraria. 

Tahun 2026, Kabupaten Bandung mendapat target sebanyak 40.000 bidang tanah," ujar Regi.

Ia menjelaskan, Desa Langensari mendapat target sebanyak 500 bidang tanah. Hingga Juni 2026, sekitar 300 berkas permohonan telah masuk ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung dan 100 sertifikat di antaranya telah selesai diterbitkan serta diserahkan kepada masyarakat.

Menurut Regi, pengalaman pelaksanaan PTSL tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi kesalahan data, terutama terkait luas bidang tanah.