JABARKINI.ID — Sebuah video yang memperlihatkan seorang aparatur desa menantang wartawan viral di berbagai grup WhatsApp dan media sosial wartawan Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis, dan langsung memicu kecaman dari berbagai organisasi pers.
Dalam video tersebut, oknum aparatur desa melontarkan kalimat bernada provokatif seperti, “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing!” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing!” Ucapan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan bertentangan dengan etika aparatur pemerintah desa.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa oknum tersebut adalah Asep Ari, Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Menariknya, sebelum menjabat sebagai kepala desa, Asep diketahui pernah bekerja sebagai wartawan di salah satu media lokal.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari kalangan pers: apakah latar belakangnya sebagai mantan jurnalis justru membuatnya merasa memiliki legitimasi untuk menantang wartawan lain? Padahal, profesi jurnalis merupakan tugas sosial yang dilindungi undang-undang dan bukan untuk diperlakukan secara personal.
Tindakan arogan tersebut dianggap telah melampaui batas etika seorang aparatur desa yang seharusnya menjunjung tinggi pelayanan publik dan akuntabilitas. Ucapan bernada ancaman itu juga dinilai sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik, yang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dikenai ancaman pidana.
Insiden ini mencerminkan menguatnya fenomena kebal kritik di tingkat pemerintahan desa, di mana jurnalis tidak lagi dipandang sebagai mitra kontrol sosial, tetapi sebagai ancaman. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membuat wartawan merasa tertekan dan membatasi ruang peliputan publik.
Kepala DPC Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jawa Barat, Sintaro, mengecam keras insiden tersebut.
“Tidak ada ruang bagi intimidasi dan ujaran kebencian terhadap jurnalis. Ini serangan langsung terhadap kebebasan pers. Aparat penegak hukum harus memberikan tindakan tegas,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Ketua DPW Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) Jawa Barat, Muhamad Wahidin, juga menilai ucapan itu berpotensi menjadi tindak pidana.
Menurutnya, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Ini bukan sekadar kata-kata kasar. Ini tindakan melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Komunitas pers dan masyarakat mendesak Polres Ciamis untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:
