JABARKINI.ID – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Pasirpanjang, Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, kini menuai sorotan publik. 

Proyek bernilai Rp704.550.412 tersebut meliputi pembangunan dua Ruang Kelas Baru (RKB) serta rehabilitasi dua ruang kelas, dan diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Pelaksana proyek tercatat Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Pasirpanjang, dengan masa pelaksanaan selama 100 hari kalender, terhitung sejak 10 Oktober hingga 23 November 2025.

Namun, hasil pantauan tim media di lapangan pada Selasa (16/12/2025) menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan pekerjaan. Secara kasat mata, kualitas beberapa bagian bangunan dinilai belum mencerminkan standar mutu revitalisasi sekolah, baik dari aspek material maupun hasil akhir pengerjaan.

Sejumlah sumber di sekitar lokasi proyek menyebutkan bahwa material bangunan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Apabila dugaan tersebut terbukti, proyek ini berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta membuka peluang terjadinya kerugian keuangan negara.

“Kalau dilihat sepintas memang baru, tapi kualitasnya diragukan. Ini sekolah, tempat anak-anak belajar, seharusnya dikerjakan dengan mutu terbaik,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Minimnya keterbukaan informasi di lapangan, serta belum adanya penjelasan resmi dari pihak teknis proyek, semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan, baik dari konsultan pengawas maupun instansi pengendali teknis lainnya.

Publik pun mendesak Inspektorat Daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai peruntukannya.