JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi momentum untuk memperkuat kembali semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang dinilai semakin menyusut dalam satu dekade terakhir.

Hal itu disampaikan Ketua Harian APKASI yang juga Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) pada Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota terkait masukan terhadap revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Hotel The Acacia, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut KDS, berbagai perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah memunculkan kecenderungan penarikan kembali sejumlah kewenangan daerah ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Kondisi tersebut berdampak pada menyempitnya ruang otonomi pemerintah kabupaten dan kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita berharap desentralisasi menjadi salah satu keharusan yang harus terus dilaksanakan karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang paling dekat melalui kehadiran pemerintah daerah," kata KDS.

Ia mencontohkan sejumlah urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah kini beralih ke tingkat yang lebih tinggi, seperti pengelolaan pendidikan menengah atas yang menjadi kewenangan provinsi serta sektor pertambangan yang mayoritas ditangani pemerintah pusat.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan rentang kendali pelayanan semakin panjang, mengurangi fleksibilitas pengambilan keputusan di daerah, dan berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik.

KDS juga menyoroti persoalan ketimpangan fiskal yang masih menjadi tantangan utama pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dipaparkan APKASI, sekitar 85 persen pemerintah daerah masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara kemampuan pendapatan asli daerah masih relatif terbatas.

"Transfer dari pemerintah pusat masih menjadi sumber dominan pendapatan daerah. Sementara di sisi lain beban belanja daerah terus meningkat tanpa diimbangi fleksibilitas anggaran yang memadai," ujarnya.

Karena itu, APKASI mengusulkan penguatan desentralisasi fiskal melalui restrukturisasi kebijakan keuangan daerah, peningkatan ruang fiskal pemerintah daerah, serta penyesuaian berbagai mandat yang selama ini menjadi beban daerah tanpa dukungan pendanaan yang memadai.