JABARKINI.ID - Dalam Undang Undang tentang Pers telah disebutkan bahwa
-UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Jika jurnalis sudah melayangkan surat konfirmasi (tertulis, resmi dari redaksi) namun tidak dijawab, maka instansi terkait berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan hak jawab.
Namun, kondisi ini berbeda saat awak media mengkonfirmasi langsung, dan menemui Kepala Kantah ATR/BPN Iim Rohiman, melalui Korsub Penilaian Pengadaan Dan Pencadangan Tanah ATR/BPN Kab. Bandung, Nawang Pujawati untuk meminta konfirmasi dan jawaban yang telah redaksi layangkan beberapa tahun kebelakang melalui surat konfirmasi tertulis.
Menariknya, ia malah berdalih mencari alasan yang tidak ada hubungannya dengan konfirmasi tersebut.
"Bapak surat tugas nya ada? kita tidak bisa kepentingannya memberikan informasi apa-apa, intinya didinya hayang naon? ucapnya, dengan nada tinggi.
Pihaknya diduga alergi dengan kedatangan awak media. Hal itu dia sampaikan karena banyak wartawan yang datang minta yang uang. Dari situlah dia menyimpulkan sendiri kedatangan kami disamakan seperti yang lainnya.
Alih-alih untuk introspeksi diri agar kedepannya agar bisa lebih faham dan menguasai publik speaking dan melayani informasi yang baik dan benar, pihaknya malah menyinggung tugas wartawan
"Jangan salah loh itu banyak oknum mungkin wartawan bodong di Kabupaten Bandung khususnya, ditanya oknum tapi bodong, ditanya bodong tapi oknum. Gini ya Kabeh tidak semua APH lenpueng, tidak semua wartawan lempeung, ASN teu Kabeh lempeung," ungkapnya.
Saat ditanya soal siapa yang dimaksud olehnya "wartawan bodong" pihaknya tidak mau lagi menjawab.
