JABARKINI.ID — Klaim bahwa sekitar 80 persen jurnalis di Indonesia pernah melakukan swasensor saat meliput program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) patut menjadi perhatian serius. 

Jika benar, ini bukan sekadar persoalan teknis ruang redaksi, melainkan sinyal tentang kondisi kebebasan pers yang sedang diuji.

MBG sebagai program Makan Bergizi Gratis dan PSN atau Proyek Strategis Nasional merupakan kebijakan publik yang menyangkut anggaran besar serta berdampak luas terhadap masyarakat. 

Kebijakan seperti ini semestinya terbuka terhadap kritik, pengawasan, dan pengujian publik melalui kerja jurnalistik yang independen.

Dalam kerangka hukum, kebebasan pers di Indonesia dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. 

Artinya, negara tidak boleh melakukan sensor terhadap kerja jurnalistik.
Namun realitas di lapangan seringkali lebih kompleks. Sensor formal mungkin tidak terjadi, tetapi tekanan bisa hadir dalam bentuk lain : relasi kuasa, kepentingan ekonomi, ketergantungan pada iklan pemerintah, hingga kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum.

Secara etis, wartawan terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang menekankan independensi, akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. 

Swasensor menjadi problematik ketika informasi penting yang berdampak pada publik justru dihilangkan atau dilemahkan demi alasan “keamanan”.

Di sinilah dilema muncul. Di satu sisi, media harus bertahan secara bisnis dan menjaga hubungan dengan berbagai pihak.