JABARKINI.ID – Pemerintah Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, menyerahkan sebanyak 50 sertifikat hak atas tanah kepada warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sabtu (27/6/2026).

Sejak pagi, puluhan warga tampak memadati Kantor Desa Majalaya untuk menerima sertifikat tanah yang telah diterbitkan melalui program PTSL. 

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Pada tahun anggaran 2026, Desa Majalaya memperoleh kuota sebanyak 100 bidang sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 sertifikat diserahkan pada tahap pertama, sementara 50 sertifikat lainnya akan dibagikan pada tahap kedua setelah seluruh proses administrasi di BPN Kabupaten Bandung rampung.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah secara sistematis, sehingga memberikan perlindungan hukum sekaligus meminimalisasi potensi sengketa pertanahan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta PTSL antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan sebagai peserta PTSL, pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan, bukti kepemilikan tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau dokumen sah lainnya, serta bukti pembayaran BPHTB dan PPh bagi yang dikenakan. Sementara masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Majalaya, H. Ate, S.H., mengatakan bahwa kuota PTSL tahun 2026 di Desa Majalaya mencapai 100 bidang yang tersebar di 17 RW dan 61 RT.

"Hari ini kami menyerahkan 50 sertifikat kepada masyarakat pada tahap pertama. Sisanya akan kami bagikan pada tahap kedua setelah seluruh administrasi dari BPN Kabupaten Bandung selesai. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan sehingga masyarakat menerima sertifikat yang sah secara hukum," ujarnya.