JABARKINI.ID – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 30 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama operasi penindakan di bulan suci Ramadan 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Bandung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Adiwijaya, S.I.K. mengatakan, mayoritas tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki.
“Dari total 39 tersangka, sebanyak 38 orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Adiwijaya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, puluhan kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika yang beredar di wilayah hukum Kota Bandung.
“Rinciannya, 18 kasus sabu, tiga kasus ganja kering, lima kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dan tiga kasus peredaran obat-obatan tertentu,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya ganja kering seberat 12.660 gram, sabu 1.257,95 gram, tembakau sintetis 456,55 gram, tembakau sintetis cair 696 mililiter, serta 14 butir ekstasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan 10.362 butir obat-obatan tertentu yang diduga diedarkan secara ilegal.
Tidak hanya narkotika, aparat turut menyita sejumlah barang yang digunakan sebagai sarana transaksi, yakni 34 unit telepon genggam, 18 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp5.635.200 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Adi Wijaya menegaskan, pengungkapan puluhan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Bandung, khususnya selama bulan Ramadan yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk melakukan transaksi secara terselubung.
