JABARKINI.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satunya dengan menggelar verifikasi berkas Isbat Nikah bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan secara hukum negara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B, dengan melibatkan 22 pasangan, bertempat di Aula Kantor Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Senin (6/4/2026).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, H. Tata Irawan, menegaskan bahwa verifikasi ini merupakan langkah awal penting dalam memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat.

“Seluruh pasangan mengikuti proses verifikasi sebagai tahapan awal sebelum pelaksanaan sidang Isbat Nikah. Ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan masyarakat mendapatkan pengakuan hukum yang sah,” ujarnya.

Menurut Tata, kepastian hukum atas perkawinan sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

Melalui sinergi antara Disdukcapil dan Pengadilan Agama, diharapkan masyarakat yang selama ini belum memiliki buku nikah dapat segera memperoleh legalitas resmi, sehingga hak-hak administratif mereka dapat terpenuhi secara optimal.

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti program Isbat Nikah untuk aktif mencari informasi melalui kantor kecamatan setempat terkait persyaratan dan jadwal pelaksanaan.

“Program ini menjadi bentuk nyata pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terjangkau, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bandung,” tambahnya.