JABARKINI.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda, kini menghadapi sorotan dari sisi yang berbeda. Bukan soal kualitas makanan yang disajikan, melainkan dugaan persoalan limbah yang dikeluhkan warga sekitar.

Keluhan tersebut muncul dari keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukamukti 2 yang beroperasi di Jalan Sadang Pelangi RT 01 RW 15, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Sejumlah warga mengaku terganggu oleh limbah cair yang disebut menimbulkan aroma tidak sedap dan diduga mengalir ke lingkungan sekitar hingga masuk ke saluran yang mengairi lahan persawahan.

Padahal, berdasarkan pedoman Badan Gizi Nasional (BGN), setiap dapur SPPG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang mampu mengolah limbah dapur sebelum dibuang ke lingkungan. Ketentuan tersebut dibuat bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Salah seorang warga, R. Unik Endri Nilawati, mengaku sempat memberikan izin agar limbah dialirkan ke kolam ikan miliknya setelah mendapat penjelasan bahwa limbah tersebut telah diolah dan tidak menimbulkan bau.

Namun menurutnya, kondisi yang terjadi di lapangan berbeda dengan penjelasan yang diterima.

"Awalnya disampaikan limbah sudah bersih dan tidak berbau. Tetapi tidak lama kemudian yang keluar justru berwarna hitam dan menimbulkan bau menyengat. Akhirnya saya meminta agar limbah tersebut tidak lagi dialirkan ke kolam saya," ujarnya kepada awak media, Minggu (14/6/2026).

Di sisi lain, pihak pengelola SPPG membantah adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah.

Perwakilan Yayasan Qiana Alifya Sholehah, Fajar, menyatakan bahwa sistem pengolahan limbah telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa dapur tersebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.