JABARKINI.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Langkah ini diambil sehubungan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Lisa Mariana.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengonfirmasi kabar tersebut saat dihubungi oleh media di Jakarta pada Senin (4/8).

Muslim menjelaskan, "Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB." Selain Ridwan Kamil, dua pihak lainnya yang juga akan hadir adalah Lisa Mariana dan putrinya, CA.

Proses pengambilan sampel DNA ini akan dilakukan di Bareskrim Polri dengan pengawasan dari pihak eksternal, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Muslim menekankan pentingnya independensi dan objektivitas hasil tes ini, "Karena ini menyangkut tes DNA, supaya hasilnya memang independen, objektif, dan tidak menimbulkan keraguan dari semua pihak."

Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk menerima hasil tes DNA dengan sikap terbuka.

"Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik, dengan kedewasaan dan tanggung jawab beliau. Ini bentuk penghormatan terhadap proses hukum," tambah Muslim.

Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan tersebut mencakup beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), yang berkaitan dengan penyebaran informasi palsu dan penghinaan.