JABARKINI.ID - Proyek pembangunan saluran drainase irigasi di Kampung Pungkur, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, tengah menjadi sorotan. Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran terkait kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah .

Menurut Acep Handana, Kepala Desa Sukamaju, "Membenarkan adanya Proyek Pengerjaan Saluran drainase irigasi di kp.Pungkur RW 01 yang dikerjakan oleh pihak ketiga dan kami sudah mengetahuinya. Untuk itu, pihak kami turun langsung ke lokasi pengerjaan proyek tersebut."

Proyek ini, yang didanai oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, seharusnya mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang No 14 tahun 2008, serta Perpres No 54 Tahun 2010/No 70 tahun 2012. Setiap proyek yang dibiayai pemerintah wajib memasang papan informasi untuk memastikan transparansi dan memudahkan pengawasan publik.

Namun, warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Proyek yang sedang dikerjakan tidak terlihat atau terpasang papan informasi publik." Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas proyek tersebut.

Di lokasi, ditemukan bahwa bahan dan teknik pengerjaan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Misalnya, penggunaan besi berukuran 0.8 yang seharusnya menggunakan ukuran 10, serta campuran bahan yang dilakukan secara manual tanpa mesin molen, hanya diinjak-injak dengan kaki.

Proyek saluran drainase irigasi ini memiliki volume pengerjaan 300 meter dan lebar 80 cm. Meskipun pengerjaan proyek berjalan lancar, banyak yang merasa hasilnya kurang memuaskan secara teknis.

Dengan adanya dugaan ini, diharapkan pihak terkait dapat segera melakukan evaluasi dan memastikan bahwa proyek ini memenuhi standar yang diharapkan oleh masyarakat.