JABARKINI.ID - Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan bendera Merah Putih.
Dalam pernyataannya, Budi menekankan bahwa peringatan ini seharusnya menjadi momen refleksi atas pengorbanan para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan bangsa.
"Kita harus ingat, bendera Merah Putih yang kita kibarkan adalah simbol perjuangan kolektif dari para pendahulu kita. Sebagai bangsa yang besar, kita wajib menghargai sejarah dan tidak terprovokasi oleh simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan kita," ungkap Budi di Jakarta, Sabtu (02/08/2025).
Belakangan ini, Menko Polkam mencatat adanya upaya dari beberapa kelompok untuk mengganti bendera nasional dengan simbol-simbol fiktif. Hal ini, menurutnya, sangat memprihatinkan dan dapat merusak martabat bangsa.
Budi juga mengingatkan bahwa tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1), "Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun."
"Ini adalah langkah kita untuk melindungi simbol negara. Pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang tegas jika ada unsur kesengajaan dalam provokasi ini, demi menjaga ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," tegasnya.
Menko Polkam juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan. Ia mengapresiasi ekspresi kreativitas dalam merayakan Hari Kemerdekaan, namun mengingatkan agar tidak melanggar batas yang dapat mencederai simbol negara.
"Mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan harapan agar bendera Merah Putih terus berkibar di bumi pertiwi Indonesia," tutup Budi.
