JABARKINI.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud menyampaikan komitmennya dalam mendukung daerah yang terdampak penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) 2026. 

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2025 di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (27/10/2025).

“Kita akan melihat mana daerah yang terdampak cukup dalam akibat penyesuaian dari TKD 2026 dan kami nanti akan di belakang untuk men-support,” ujarnya.

Rakor yang diikuti para Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut menjadi forum penting untuk menyamakan arah kebijakan pembangunan antara pusat dan daerah. Restuardy juga menyinggung arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka forum tersebut.

“Intinya, Bapak Menteri menyampaikan kepada kita bahwa forum ini setidak-tidaknya dapat menginisiasi langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan penyusunan anggaran di 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar daerah telah menyelesaikan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada pertengahan Juli 2025 untuk kabupaten/kota dan akhir Juni 2025 untuk provinsi. Daerah juga telah menyelesaikan beberapa dokumen penting seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menindaklanjuti arahan Mendagri, Restuardy meminta daerah melakukan exercise dan efisiensi pada pengalokasian anggaran, terutama di sisi aktivitas dan penunjang, tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat. “Di dalam RKPD sejatinya kita sudah melakukan pengelompokan untuk sub-kegiatan, yakni aktivitas, layanan, dan penunjang,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya daerah memahami regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif. Ia menjelaskan, kepala daerah memiliki kewenangan strategis sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003.

Dalam paparannya, Fatoni juga menyoroti fleksibilitas Pemda dalam melakukan kebijakan keuangan, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kondisi darurat dan keperluan mendesak tanpa harus menunggu perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menegaskan, kepala daerah dapat mengambil tindakan cepat dalam situasi darurat guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan.