JABARKINI.ID – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di lingkungan pendidikan kembali mencuat. orang tua murid, Ida Yanti, mengungkapkan kekecewaan dan kesedihannya atas perlakuan kekerasan yang dialami anaknya oleh oknum Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Ghojali, berinisial M.S., di Kecamatan Ciparay.

Saat ditemui di kediamannya, Ida menjelaskan bahwa dirinya adalah ibu dari salah satu korban yang videonya kini beredar luas di media sosial. Ia menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk mengkriminalisasi pihak sekolah, melainkan untuk menyampaikan kebenaran atas peristiwa yang menimpa anaknya.

“Saya tidak berniat mengkriminalisasi Bapak Muhammad Saduddin, Kepala MI Al-Ghojali. Saya hanya ingin menyampaikan kebenaran. Video bapak yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta,” ujar Ida kepada Jabarkini.id, Kamis (6/11/2025).

Menurut Ida, anaknya mengalami perlakuan tidak wajar di lingkungan sekolah, baik secara fisik maupun verbal. Ia mengaku kecewa karena tidak ada itikad baik dari pihak sekolah untuk meminta maaf, bahkan setelah peristiwa itu terjadi.

“Saya seorang ibu yang tidak terima anaknya dibuli dan ditampar tanpa kesalahan. Tidak ada niat baik dari pihak sekolah untuk meminta maaf, justru saya mengalami intimidasi,” ungkapnya dengan nada emosional.

Ida menuturkan, akibat kejadian tersebut, anaknya mengalami trauma mendalam. Di tengah perjuangannya merawat sang suami yang menderita stroke, ia juga harus menghadapi tekanan dan fitnah dari berbagai pihak.

“Anak saya sudah ke psikolog, mengalami trauma berat. Setelah kejadian itu, suami saya yang sakit stroke akhirnya meninggal dunia. Anak saya kehilangan ayah dan juga harus menanggung trauma akibat perlakuan di sekolah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa laporan yang ia buat ke pihak kepolisian bukanlah fitnah, melainkan langkah hukum untuk mencari keadilan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, oknum kepala sekolah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, Ida mempertanyakan mengapa meskipun sudah divonis 5 Bulan, oknum tersebut tidak menjalani hukuman penjara.