JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Putusan tersebut ditegaskan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta proses dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret dari MK, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui jalur pidana tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur dalam pertimbangan hukum putusan.

Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” lanjutnya.

Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai karya jurnalistik sebelum ditempuhnya langkah hukum pidana atau perdata, demi menjaga kebebasan pers dan kepastian hukum bagi wartawan.