JAKARTA — Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/5/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu, Ronny Riswara dan M Rizky Firmansyah. Mereka melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang Hera Polosia Destiny beserta sejumlah pejabat pengadilan lainnya terkait proses pencairan dana yang dinilai tetap dilakukan di tengah proses hukum yang belum sepenuhnya selesai.
Ronny Riswara menyebut pencairan uang konsinyasi tersebut menimbulkan tanda tanya karena dilakukan saat sengketa lahan masih bergulir di Mahkamah Agung.
“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana konsinyasi ini. Karena pada saat pencairan dilakukan, proses hukum masih berjalan,” ujar Ronny usai menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, pihak ahli waris sebelumnya memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu kemudian ditindaklanjuti PN Sumedang dengan menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan dana konsinyasi.
Namun, menurut Ronny, proses tersebut menjadi polemik setelah muncul perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Tol Cisumdawu yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara terhadap Haji Dadan. Vonis juga dijatuhkan kepada Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Perkara tipikor itu sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami mempertanyakan mengapa pencairan tetap dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Rizky Firmansyah menilai terdapat kejanggalan administrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Priwista Raya.
