JAKARTA – Aroma dugaan korupsi dalam pencairan uang ganti rugi (UGR) senilai Rp193 miliar di Kabupaten Sumedang kian menyengat. Forum Pemerhati Agraria mendesak pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, segera turun tangan menyikapi persoalan yang dinilai berpotensi menyeret banyak pihak, termasuk oknum di lingkungan pengadilan.
Ketua Forum Pemerhati Agraria, Muhammad Rizky Firmansyah, menilai kasus tersebut tidak lagi sekadar sengketa agraria atau perkara perdata biasa. Menurutnya, dugaan pencairan dana negara menggunakan dasar Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut lahir dari dokumen bermasalah dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi lanjutan.
Hal itu, kata Rizky, diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht terkait dugaan penggunaan Letter C bodong dan warkah manipulatif dalam proses penerbitan HGB.
“Kalau putusan PN Tipikor sudah inkracht menyatakan adanya perbuatan melawan hukum melalui penggunaan Letter C bodong dan warkah manipulatif untuk penerbitan HGB, maka penggunaan HGB tersebut untuk mencairkan UGR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lanjutan,” ujar Rizky, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan, pihak yang tetap menggunakan HGB yang telah dinyatakan cacat secara materil untuk mencairkan uang negara dapat dijerat Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena dianggap menikmati keuntungan dari hasil perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Tak berhenti di situ, Rizky juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain, mulai dari dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur Pasal 266 KUHP hingga dugaan keterangan palsu di bawah sumpah sesuai Pasal 242 KUHP.
“Begitu putusan inkracht dibacakan, pihak yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa dasar haknya bermasalah. Jika tetap dipakai untuk mengambil uang negara, maka unsur niat jahat atau mens rea itu muncul,” katanya.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Pengadilan Negeri Sumedang yang disebut tetap memproses pencairan dana meski telah ada putusan pengadilan terkait cacat hukum dasar hak tersebut.
Menurut Rizky, aparat pengadilan tidak bisa berlindung di balik alasan administratif apabila diketahui tetap meloloskan proses pencairan dana negara kepada pihak yang haknya tengah dipersoalkan secara hukum.
