JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia (DPP PERSAGI) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menghadiri Rapat Koordinasi yang digelar DPR RI di Gedung Nusantara III untuk membahas status profesi, kompetensi, dan kebutuhan tenaga gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertemuan digelar pada Rabu (19/11/2025)

Dan menjadi tindak lanjut atas polemik terkait peran Ahli Gizi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Kepala BGN Irjen Pol Sony Sanjaya, serta Ketua Umum DPP PERSAGI Ir. Doddy Izwardy, MA, PhD. Diskusi berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

DPR RI Sampaikan Permohonan Maaf dan Tegaskan Pengakuan Profesi

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR RI menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman publik. Ia menegaskan komitmen DPR untuk menjaga dan memperkuat kompetensi profesi Ahli Gizi dalam program MBG.

Ahli Gizi di SPPG Akan Diangkat PPPK Tanpa Tes

BGN memastikan status dan perlindungan profesi Ahli Gizi melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ahli Gizi yang bekerja di dapur SPPG akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes CAT dan tanpa masa uji coba satu tahun. Kebijakan ini dinilai menjadi momentum besar bagi penguatan profesi gizi di Indonesia.

Kebutuhan Tenaga Gizi Capai 32 Ribu pada 2026