JABARKINI.ID – Sorotan terhadap integritas lembaga peradilan kembali mencuat. Kali ini, dugaan praktik “mafia peradilan” mengarah ke Pengadilan Negeri Sumedang dalam penanganan sengketa lahan proyek Tol Cisumdawu.
Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas dugaan praktik yang dinilai merusak proses penegakan hukum tersebut.
Ketua Forum Pemuda PSN, M. Rizky Firmansyah, menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan terdampak proyek.
“Penanganan perkara ini belum mencerminkan prinsip keadilan. Ada indikasi bahwa fakta-fakta penting tidak dipertimbangkan secara menyeluruh,” ujar Rizky kepada awak media, Senin (4/05/2026).
Forum tersebut menyoroti dugaan bahwa majelis hakim tidak mendalami perkara secara komprehensif. Sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan disebut tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait independensi dan profesionalitas hakim.
Selain itu, muncul polemik terkait pencairan dana konsinyasi bernilai ratusan miliar rupiah kepada pihak yang disebut masih memiliki persoalan hukum. Nama Dadan Setiadi Megantara turut dikaitkan dalam dinamika tersebut.
Lebih jauh, forum tersebut mengungkap kekhawatiran adanya praktik mafia tanah yang diduga memanfaatkan proses hukum untuk menguasai lahan masyarakat.
Dugaan ini diperkuat oleh indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam memperlancar kepentingan tertentu.
“Jika benar ada persekongkolan, ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi pidana. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegas Rizky.
