JABARKINI.ID - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak dari 1 hingga 31 Agustus 2025. Ajakan ini disampaikan melalui surat edaran Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari semarak Bulan Kemerdekaan.
Namun, dalam pelaksanaannya, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan serta larangan yang mengatur penggunaan Bendera Merah Putih. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan terkait penggunaan Bendera Merah Putih. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67.
1.Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
2.Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
3.Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4.Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
5.Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Oleh karena itu, pemasangannya harus dilakukan dengan penuh rasa hormat, mengikuti tata cara, ukuran, dan tempat pengibaran yang telah ditetapkan.
