<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0" 
     xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" 
     xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" 
     xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
     xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
  <channel>
    <title>Hukum - jabarkini.id | Independen, Tajam dan Terpercaya</title>
    <link>https://jabarkini.id/</link>
    <description>Berita terbaru kategori Hukum - Media ini mengusung nilai independen, tajam, dan terpercaya-menyajikan informasi yang objektif, analisis yang kritis, serta berlandaskan pada data yang akurat dan terverifikasi, sehingga menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan.</description>
    <language>id-ID</language>
    <lastBuildDate>Sat, 01 Aug 2026 20:19:56 +0700</lastBuildDate>
    <generator>Modib CMS 1.1.9 - https://modib.id</generator>
    <atom:link href="https://jabarkini.id/rss/category/hukum" rel="self" type="application/rss+xml" />

        <item>
      <title><![CDATA[Polresta Bandung Ringkus 119 Pengedar Narkoba, Tujuh Pelaku Residivis dan Modus Baru Sabu Berlapis Semen Terungkap]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/polresta-bandung-ringkus-119-pengedar-narkoba-tujuh-pelaku-residivis-dan-modus-baru-sabu-berlapis-semen-terungkap-1</link>
      <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 20:01:00 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/6a69fa42e2834_1001562420.jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><b>JABARKINI.ID –</b> Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Mei hingga Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, polisi menangkap 119 tersangka, dengan tujuh di antaranya merupakan residivis kasus serupa.</p><p>Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangani 65 laporan polisi, yang terdiri atas 41 kasus sabu, 19 kasus tembakau sintetis (sinte), tiga kasus ganja, satu kasus ekstasi, dan satu kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT).</p><p>Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira, S.H., CPHR. dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Bandung, Rabu (29/7/2026).</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
      <media:keywords><![CDATA[Kabupaten bandung,Polresta Bandung,Satres Narkoba,Pengedar Narkoba,Barang Bukti Narkoba,Kombes Pol Aldi Subartono,Kompol Made Putra Yudistira,Sabu-sabu,Tembakau Sintetis,Ganja,Ekstasi,Obat Keras Tertentu,Konferensi Pers,Berita Kriminal]]></media:keywords>
<description><![CDATA[JABARKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Mei hingga Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, polisi menangkap 119 tersangka, dengan tujuh di antaranya merupakan residivis kasus serupa.]]></description>
    </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Panas! GPHN-RI Siap Bawa Dugaan Penyimpangan SDN Sekarwangi ke Kejati, Kepsek: Tuduhan Tidak Berdasar]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/panas-gphn-ri-siap-bawa-dugaan-penyimpangan-sdn-sekarwangi-ke-kejati-kepsek-tuduhan-tidak-berdasar</link>
      <pubDate>Sat, 25 Jul 2026 22:47:00 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/6a64db7bcd5a3_1001552295.jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>JABARKINI.ID –</b> Gerakan Pengawas Hukum Nasional Republik Indonesia (GPHN-RI) Jawa Barat mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti awal terkait dugaan penyimpangan di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.</p><p dir="ltr">Dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya menjadi sorotan karena diduga tidak disalurkan selama masa libur semester selama 15 hari, tetapi juga mencakup dugaan adanya tenaga pengajar fiktif, praktik pengembalian (cashback) gaji, serta dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.</p><p dir="ltr">Ketua GPHN-RI Jawa Barat, C. Raita Suryanegara, S.E., didampingi Wakil Ketua Aldi Achmad Maulud, S.E., mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang akan dijadikan dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
      <media:keywords><![CDATA[Kabupaten bandung,BPK,Pendidikan,GPHN-RI Jawa Barat,SDN Sekarwangi,Soreang,Dugaan Penyimpangan,Dana BOS,Makan Bergizi Gratis,MBG,Kejati Jawa Barat,BPKP,Inspektorat Jawa Barat,Kepala Sekolah]]></media:keywords>
<description><![CDATA[JABARKINI.ID – Gerakan Pengawas Hukum Nasional Republik Indonesia (GPHN-RI) Jawa Barat mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti awal terkait dugaan penyimpangan di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.]]></description>
    </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Wartawan Desak Polri Tuntaskan Dugaan Kasus Hotman Paris, Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/wartawan-desak-polri-tuntaskan-dugaan-kasus-hotman-paris-tegaskan-tak-ada-yang-kebal-hukum</link>
      <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 15:12:00 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/6a631f414876c_1001548136.jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><b>JABARKINI.ID –</b> Puluhan wartawan dari berbagai organisasi profesi menggelar aksi solidaritas di depan Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, sebagai bentuk desakan kepada Polri agar tetap melanjutkan proses hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Jum'at (24/7/2026).</p><p>Dalam aksi damai yang dipimpin Taufik M tersebut, massa membawa spanduk dan poster berisi berbagai tuntutan. Di antaranya bertuliskan, "Jurnalis Jabar meminta Polri mengusut pengacara Hotman Paris secara profesional", "Wartawan atau saya yang tidak punya otak", hingga "Hotman Paris, di mana hatimu?".</p><p>Ketua Jurnalis Hukum Bandung, Suyono, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut individu, melainkan juga menyentuh kehormatan profesi jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
      <media:keywords><![CDATA[Polri,Hotman Paris Hutapea,Polda Jawa Barat,Wartawan,Jurnalis,Aksi Solidaritas,Jurnalis Hukum Bandung,Bandung,Kebebasan Pers,Penegakan Hukum]]></media:keywords>
<description><![CDATA[JABARKINI.ID – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi profesi menggelar aksi solidaritas di depan Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, sebagai bentuk desakan kepada Polri agar tetap melanjutkan proses hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Jum'at (24/7/2026).]]></description>
    </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Polda Jabar Sita Uang Miliaran Rupiah dan Aset Mewah dalam Pengungkapan Dugaan Judi Online DAZZLIVE]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/polda-jabar-sita-uang-miliaran-rupiah-dan-aset-mewah-dalam-pengungkapan-dugaan-judi-online-dazzlive</link>
      <pubDate>Mon, 20 Jul 2026 20:56:00 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/6a5e29d67ebde_1001539910.jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><b>JABARKINI.ID –</b> Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat tidak hanya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian online melalui aplikasi DAZZLIVE, tetapi juga menyita berbagai barang bukti bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.</p><p>Barang bukti yang diamankan meliputi 69 unit telepon seluler, 12 laptop, tujuh unit komputer, satu tablet, sejumlah perangkat jaringan, dokumen perbankan, paspor, kartu identitas, serta 30 kartu SIM.</p><p>Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai senilai lebih dari Rp2,26 miliar, lima jam tangan mewah, dua gelang emas, emas batangan dengan total berat 254 gram, berbagai perhiasan, serta sejumlah kendaraan mewah roda empat dan roda dua. Kendaraan yang disita di antaranya Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Mazda Biante, hingga beberapa sepeda motor premium.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
      <media:keywords><![CDATA[Kombes Pol Hendra Rochmawan,Judi Online,Jawa Barat,Kriminal,TAG: Polda Jabar,DAZZLIVE,Ditres Siber Polda Jabar,Pengungkapan Judi Online,Barang Bukti,Berita Jabar]]></media:keywords>
<description><![CDATA[JABARKINI.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat tidak hanya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian online melalui aplikasi DAZZLIVE, tetapi juga menyita berbagai barang bukti bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.]]></description>
    </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 11 Tersangka Ditangkap, Satu Buron di Vietnam]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/polda-jabar-bongkar-jaringan-judi-online-internasional-11-tersangka-ditangkap-satu-buron-di-vietnam</link>
      <pubDate>Mon, 20 Jul 2026 20:38:00 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/6a5e265a4491e_1001539788.jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><b>JABARKINI.ID -</b> Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang telah beroperasi sejak 2023. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melarikan diri ke Vietnam.</p><p>Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Direktur Reserse Siber Kombes Pol Fian Yunus, Wakil Direktur Siber, serta Kasubdit Siber dalam konferensi pers di Aula Ditlantas Mapolda Jabar, Senin (20/7/2026).</p><p>Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor B/634/IV/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 3 April 2026 dengan pelapor berinisial JAP. </p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
      <media:keywords><![CDATA[Kombes Pol Hendra Rochmawan,Polda Jabar,Ditresiber Polda Jabar,Judi Online,Internasional,Pengungkapan Kasus,Kombes Pol Fian Yunus,Bareskrim Polri,TPPU,ITE,Jawa Barat,Purwakarta,Jakarta Selatan,Bondowoso,Kriminal]]></media:keywords>
<description><![CDATA[JABARKINI.ID - Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang telah beroperasi sejak 2023. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melarikan diri ke Vietnam.]]></description>
    </item>
        <item>
      <title><![CDATA[PN Sumedang Disorot, Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 Miliar Diduga Dicairkan kepada Terpidana Korupsi]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/pn-sumedang-disorot-dana-konsinyasi-tol-cisumdawu-rp190-miliar-diduga-dicairkan-kepada-terpidana-korupsi</link>
      <pubDate>Sun, 28 Jun 2026 05:32:56 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4600432f637_116a40b1990339b..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID –</strong> Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan. Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 317 PK/PDT/2026 di Mahkamah Agung (MA) kini menjadi perhatian praktisi hukum, masyarakat, serta para ahli waris yang masih menanti kepastian hukum atas sengketa lahan dan uang ganti rugi (UGR) Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar atas nama Roni Riswara.</p><p>Kasus ini menyoroti dugaan pencairan dana konsinyasi (titipan) senilai Rp190 miliar yang seharusnya berada dalam pengawasan pengadilan. Dana tersebut diduga dicairkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang bersama Panitera dan Panitera Muda (Panmud), namun bukan kepada ahli waris yang mengklaim sebagai pihak yang sah, melainkan kepada H. Dadan Setiadi Megantara.</p><p>H. Dadan Setiadi Megantara bersama Uyun (mantan Kepala Desa) serta beberapa oknum pegawai BPN Sumedang diketahui telah berstatus sebagai terpidana korupsi. Mereka divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung setelah dinyatakan terbukti memalsukan dokumen Leter C dan melakukan markup harga tanah dalam perkara ganti rugi Tol Cisumdawu.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Jelang Putusan PK Nomor 317 PK/PDT/2026, Pemerhati M Rizky Firmansyah Soroti Integritas Mahkamah Agung]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/jelang-putusan-pk-nomor-317-pkpdt2026-pemerhati-m-rizky-firmansyah-soroti-integritas-mahkamah-agung</link>
      <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 06:11:44 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a460045d087e_116a3e17a0c7815..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA –</strong> Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata Nomor 317 PK/PDT/2026 atas nama Roni Riswara, perhatian publik mulai tertuju pada Mahkamah Agung (MA). Sejumlah pihak berharap putusan yang akan dibacakan nantinya menjadi cerminan independensi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.</p><p>Ketua Pemerhati Kasus Proyek Nasional, M. Rizky Firmajnsyah, menyampaikan kritik terhadap penanganan sengketa yang berkaitan dengan pengadaan lahan proyek Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) Seksi 1 di Desa Cilayung, Kabupaten Sumedang.</p><p>Menurut Rizky, publik kini menanti bagaimana Mahkamah Agung akan memutus perkara tersebut. Ia juga menyinggung rekam jejak H. Dadan Setiadi Megantara, Direktur PT Priwista Raya, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan Tol Cisumdawu.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Sengketa Lahan Tol Cisumdawu Memanas, Pemerhati Pertanahan Pertanyakan Dasar Hukum Pencairan Dana Konsinyasi Rp190 Miliar]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/sengketa-lahan-tol-cisumdawu-memanas-pemerhati-pertanahan-pertanyakan-dasar-hukum-pencairan-dana-konsinyasi-rp190-miliar</link>
      <pubDate>Mon, 22 Jun 2026 13:36:01 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a46004c3f7c1_116a393988b0aca..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA –</strong> Polemik sengketa lahan proyek Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) kembali menjadi sorotan. Perkara Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Nomor 317 PK/PDT/2026 yang diajukan Roni Riswara selaku ahli waris lahan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait proses pencairan dana konsinyasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.</p><p>Ketua Pemerhati Kasus Pertanahan Proyek Nasional, M. Rizky Firmansyah, mempertanyakan dasar hukum pencairan dana konsinyasi senilai sekitar Rp190 miliar yang dilakukan PN Sumedang di tengah proses hukum yang menurutnya masih berlangsung di Mahkamah Agung.</p><p>Menurut Rizky, pihak ahli waris sebelumnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Kasasi Nomor 2260/2023. </p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Yakin Polisi Tepat Tangkap Pelaku, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan–Indramayu]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/yakin-polisi-tepat-tangkap-pelaku-kuasa-hukum-korban-kasus-paoman-siap-jalan-kaki-anjatanindramayu</link>
      <pubDate>Tue, 09 Jun 2026 00:28:49 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a46007140d80_116a275dcf2bc24..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID - </strong>Kuasa hukum korban kasus pembunuhan Paoman Indramayu, Hery Reang, menegaskan komitmen dan keyakinannya bahwa kepolisian tidak salah menangkap orang, Ia menyatakan siap memenuhi janjinya untuk berjalan kaki dari Kecamatan Anjatan menuju Polres Indramayu jika terdakwa yang saat ini disidang terbukti bukan pelaku utama.</p><p>Pernyataan berani tersebut disampaikan Hery dengan mimik muka serius usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (4/6/2026) kemarin.</p><p>Hery menegaskan bahwa dirinya tidak akan menarik ucapan yang sempat viral di ruang publik beberapa waktu lalu, Ia memegang teguh pernyataannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keyakinan hukumnya.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Skandal PN Sumedang: Dana Konsinyasi Rp190 Miliar Diduga Cair ke Terpidana Mafia Tanah, Ahli Waris Minta Penyelidikan Nasional]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/skandal-pn-sumedang-dana-konsinyasi-rp190-miliar-diduga-cair-ke-terpidana-mafia-tanah-ahli-waris-minta-penyelidikan-nasional</link>
      <pubDate>Sun, 07 Jun 2026 13:11:00 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4600758d9bb_116a23fc7ef1f52..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA – </strong>Dugaan skandal mafia tanah kembali mencuat dan menyeret nama Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Dana konsinyasi Uang Ganti Rugi (UGR) Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp190,69 miliar yang diklaim sebagai hak ahli waris sah, Roni Riswara, diduga telah dicairkan kepada H. Dadan Setiadi Megantara melalui PT Priwista Raya.</p><p>Kasus tersebut menjadi sorotan karena penerima dana disebut pernah divonis dalam perkara pemalsuan dokumen dan namanya tercantum dalam laporan informasi khusus yang mengaitkannya dengan dugaan praktik mafia tanah.</p><p>Pihak ahli waris menilai pencairan dana dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang masih berlaku. Mereka juga mempertanyakan langkah PN Sumedang yang dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana konsinyasi bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[AJB Diduga Palsu Terbit di Paseh Bandung, Kelalaian Administrasi atau Kejahatan Terstruktur?]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/ajb-diduga-palsu-terbit-di-paseh-bandung-kelalaian-administrasi-atau-kejahatan-terstruktur</link>
      <pubDate>Sun, 07 Jun 2026 09:37:00 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a46007642aa5_116a253b8124fd5..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>JABARKINI.ID -</strong> Dugaan kejanggalan dalam dokumen jual beli tanah mencuat di Kampung Sukarame RT 04 RW 08, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Seorang pembeli mempertanyakan keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang diterimanya setelah menemukan perbedaan tahun penerbitan dokumen serta nama pejabat yang tercantum dalam berkas tersebut.</p><p dir="ltr">H. Aep Saepudin, suami dari Iis selaku pembeli tanah, mengaku mulai menaruh curiga setelah meneliti dokumen transaksi pembelian tanah yang dilakukan pada 27 Maret 2026.</p><p dir="ltr">Menurutnya, proses administrasi jual beli tanah tersebut melibatkan dua kepala dusun yang disebut bernama Jajang dan Deden. Saat itu, pihak yang mengurus administrasi menyampaikan bahwa seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Dugaan Maladministrasi Lelang Aset di Bandung, PMPRI Soroti Selisih Nilai Lelang hingga Rp6,5 Miliar]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/dugaan-maladministrasi-lelang-aset-di-bandung-pmpri-soroti-selisih-nilai-lelang-hingga-rp65-miliar</link>
      <pubDate>Sat, 06 Jun 2026 11:31:22 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a46007781ccd_116a240484c7ad5..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID -</strong> Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI) melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses lelang dan eksekusi aset yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Asia Afrika. </p><p>Dugaan tersebut mencuat setelah aset berupa lahan milik nasabah disebut terjual jauh di bawah nilai pasar.</p><p>Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat, yang akrab disapa Kang Joker, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari nasabah bernama Artati berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 128.4/SKP/PMPRI/V/2026. </p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Hakim MA Diminta Tegas Putus Perkara PK No. 317 PK/PDT/2026, Aktor Utama Kasus Tipikor Tanah Cisumdawu Sudah Divonis Bersalah]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/hakim-ma-diminta-tegas-putus-perkara-pk-no-317-pkpdt2026-aktor-utama-kasus-tipikor-tanah-cisumdawu-sudah-divonis-bersalah</link>
      <pubDate>Sat, 06 Jun 2026 10:57:37 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a460077b75f7_116a23fc7ef1f52..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID –</strong> Proses hukum sengketa pertanahan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional Tol Cisumdawu kini tengah bergulir di tingkat Mahkamah Agung (MA) melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 317 PK/PDT/2026.</p><p>M. Rizky Firmansyah meminta Majelis Hakim Agung untuk bersikap objektif dan progresif dalam menilai seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan. Menurutnya, berbagai bukti autentik, dokumen resmi pemerintah, hingga putusan pidana terkait kasus mafia tanah dalam proyek tersebut telah memberikan gambaran yang jelas mengenai perkara yang sedang diperiksa.</p><p>"Majelis Hakim Agung tidak perlu ragu dalam memutus perkara ahli waris Nomor 317 PK/PDT/2026. Fakta-fakta hukum dan bukti autentik yang terungkap sudah sangat terang. Menunda kepastian hukum hanya akan memperpanjang ketidakadilan bagi ahli waris yang sah," ujar Rizky.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Selamatkan Bank, Penjarakan Nasabah? Sorotan atas Penanganan Uang Palsu di Perbankan]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/selamatkan-bank-penjarakan-nasabah-sorotan-atas-penanganan-uang-palsu-di-perbankan</link>
      <pubDate>Sat, 06 Jun 2026 10:43:44 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4600786a1e8_116a23f973772b6..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>JABARKINI.ID –</strong> Penanganan kasus uang palsu di sektor perbankan kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai terdapat ketimpangan dalam perlakuan terhadap nasabah yang tanpa sengaja menerima atau membawa uang palsu ke bank dibandingkan dengan tanggung jawab lembaga perbankan dalam mencegah peredaran uang palsu.</p><p dir="ltr">Pengamat hukum dan kebijakan publik, M. Rizky Firmansyah, menilai mekanisme yang berlaku saat ini berpotensi menempatkan nasabah sebagai pihak yang paling dirugikan ketika ditemukan uang palsu dalam suatu transaksi.</p><p dir="ltr">"Ketika bank secara tidak sengaja menyalurkan uang palsu akibat kelalaian sistem, persoalan tersebut sering dipandang sebagai kesalahan prosedural internal.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Skakmat! Bukti Ilmiah INAFIS dan Forensik Digital Persempit Ruang Gerak Terdakwa Kasus Paoman Indramayu]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/skakmat-bukti-ilmiah-inafis-dan-forensik-digital-persempit-ruang-gerak-terdakwa-kasus-paoman-indramayu</link>
      <pubDate>Sat, 06 Jun 2026 07:20:03 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a46007a4d033_116a23c969e2d3c..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID –</strong> Tabir perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di Paoman, Kabupaten Indramayu, terus terungkap dalam persidangan. </p><p>Memasuki sidang ke-15 perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno, sejumlah alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai semakin memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.</p><p>Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA pada Jumat (5/6/2026) menghadirkan berbagai bukti, mulai dari hasil analisis INAFIS, rekaman CCTV, hingga hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Tak Ada Alasan MA Tak Menangkan Ahli Waris di PK No. 317 PK/PDT/2026, Forum Pemuda Soroti Vonis Korupsi Mafia Tanah Tol Cisumdawu]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/tak-ada-alasan-ma-tak-menangkan-ahli-waris-di-pk-no-317-pkpdt2026-forum-pemuda-soroti-vonis-korupsi-mafia-tanah-tol-cisumdawu</link>
      <pubDate>Tue, 02 Jun 2026 07:04:33 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a460092bef2f_116a1e8023e8802..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA– </strong>Proses Peninjauan Kembali (PK) Nomor 317 PK/PDT/2026 terkait sengketa pengadaan lahan proyek Tol Cisumdawu kembali menjadi sorotan publik. </p><p>Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah, mempertanyakan alasan yang masih digunakan untuk menunda kepastian hukum bagi pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah dalam perkara tersebut.</p><p>Menurut Rizky, sejumlah fakta hukum yang telah terungkap seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung (MA).</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Kasus Paoman Indramayu Berlanjut, Terdakwa Ririn Disebut Blunder di Persidangan]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/kasus-paoman-indramayu-berlanjut-terdakwa-ririn-disebut-blunder-di-persidangan</link>
      <pubDate>Tue, 26 May 2026 16:42:39 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4600a8b6f40_116a15cd142c0d8..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID – </strong>Persidangan lanjutan kasus Paoman Indramayu yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (26/5/2026), menghadirkan dinamika baru dalam proses pembuktian. Penasihat hukum terdakwa Ririn menghadirkan saksi ahli dalam persidangan, namun keterangan yang disampaikan justru dinilai memperkuat posisi jaksa penuntut umum.</p><p>Dalam persidangan, saksi ahli menyatakan bahwa keberadaan saksi mahkota dalam perkara tersebut sah secara hukum dan dapat dijadikan bagian dari alat pembuktian. </p><p>Keterangan itu sekaligus memperkuat posisi Priyo sebagai saksi kunci dalam perkara dimaksud.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Sidang Kasus Pembunuhan Paoman Memanas, Bukti CCTV Bongkar Kebohongan Terdakwa]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/sidang-kasus-pembunuhan-paoman-memanas-bukti-cctv-bongkar-kebohongan-terdakwa</link>
      <pubDate>Mon, 25 May 2026 15:47:32 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4600af899f0_116a146eb433d3a..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID –</strong> Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo kembali digelar pada Senin (25/5/2026). Agenda persidangan menghadirkan saksi dari tim penyidik serta INAFIS Polri yang memaparkan sejumlah temuan penting di hadapan majelis hakim.</p><p>Dalam sidang tersebut, sejumlah alat bukti diperlihatkan dan dikonfrontasikan dengan keterangan terdakwa. Fakta-fakta yang muncul dinilai memperkuat konstruksi perkara yang selama ini dibangun penyidik.</p><p>Saksi dari tim penyidik menjelaskan bahwa barang bukti berupa palu ditemukan sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Temuan itu kemudian dikaitkan dengan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan yang telah disampaikan terdakwa dalam proses penyidikan.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Dugaan Korupsi PJU dan Retribusi Parkir Sumedang, GPHN-RI Jabar Dorong Kejari Usut Tuntas]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/dugaan-korupsi-pju-dan-retribusi-parkir-sumedang-gphn-ri-jabar-dorong-kejari-usut-tuntas</link>
      <pubDate>Mon, 25 May 2026 13:23:00 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4600b170b4a_116a144ced26629..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID –</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penerangan jalan umum (PJU) dan retribusi parkir di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang. </p><p>Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.</p><p>Tersangka pertama berinisial AM, mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumedang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sumedang. </p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Sidang Pembunuhan 5 Sekeluarga di PN Indramayu Memanas, Priyo Bagus Cabut Kuasa Toni RM dan Bongkar Fakta CCTV]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/sidang-pembunuhan-5-sekeluarga-di-pn-indramayu-memanas-priyo-bagus-cabut-kuasa-toni-rm-dan-bongkar-fakta-cctv</link>
      <pubDate>Fri, 22 May 2026 02:49:07 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4600c74a88e_116a0fc3a8922d2..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p>‎<strong>JABARKINI.ID -</strong> Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan lima orang sekeluarga di Pengadilan Negeri Indramayu kembali menyita perhatian publik. Salah satu terdakwa, Priyo Bagus Setiawan, secara resmi mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada pengacara Toni RM.</p><p>‎<br>‎Dalam persidangan tersebut, Priyo menyerahkan langsung berkas pencabutan kuasa kepada majelis hakim. Langkah itu menandai berakhirnya pendampingan hukum Toni RM terhadap dirinya dalam perkara yang tengah berjalan.<br>‎<br>‎Tak hanya mencabut kuasa, Priyo juga menyampaikan pengalihan kuasa hukum kepada Ruslandi untuk mendampinginya pada proses persidangan berikutnya.<br>‎<br>‎Sidang berlangsung dinamis ketika Priyo turut menyinggung sejumlah fakta yang disebut berkaitan dengan rekaman CCTV. Kuasa hukum baru disebut akan mendalami dan membuka lebih jauh temuan tersebut dalam agenda sidang selanjutnya sebagai bagian dari upaya pembuktian di persidangan.<br>‎<br>‎Perkembangan terbaru ini dinilai menambah babak baru dalam perkara yang sejak awal menjadi sorotan masyarakat. Pergantian kuasa hukum di tengah proses sidang juga memunculkan berbagai spekulasi mengenai strategi pembelaan yang akan ditempuh terdakwa ke depan.<br>‎<br>‎Di sisi lain, pergantian kuasa hukum Priyo menurut Komjen Purn Ito Sumardi, berkaitan dengan sorotan publik terhadap pola pembelaan yang sebelumnya pernah dilakukan Toni RM dalam perkara lain, termasuk kasus Vina Cirebon. <br>‎<br>‎“Dalam perkara tersebut, upaya hukum yang diajukan untuk membatalkan putusan pidana terhadap Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya tidak dikabulkan oleh pengadilan,” katanya.<br>‎<br>‎Ia menilai argumentasi yang dibangun lebih banyak bertumpu pada pembentukan opini publik dibandingkan pembuktian hukum berbasis hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Pendekatan tersebut kala itu juga mendapat dukungan dari pengacara Farhat Abbas serta beberapa purnawirawan perwira tinggi Polri. <br>‎<br>‎“Namun dalam proses persidangan, majelis hakim tetap berpegang pada alat bukti dan fakta persidangan,” kata dia, Kamis (21/5/2026)<br>‎<br>‎Sejumlah argumentasi yang diajukan kubu pembela dipatahkan hakim melalui pertimbangan hukum dalam putusan yang dibacakan di pengadilan, meskipun saat itu persidangan sempat diwarnai tekanan massa dan aksi demonstrasi di sekitar area pengadilan.**</p><p>Penulis : Yadi S</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Saksi Mahkota “Pecat” Pengacara di Tengah Sidang, Drama Kasus Paoman Memanas di PN Indramayu]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/saksi-mahkota-pecat-pengacara-di-tengah-sidang-drama-kasus-paoman-memanas-di-pn-indramayu</link>
      <pubDate>Mon, 18 May 2026 13:52:52 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4600d4bbc51_116a0b190fd5e23..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID –</strong> Sidang perkara kasus Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu mendadak berubah tegang, Suasana ruang sidang riuh setelah saksi mahkota bernama Priyo secara mengejutkan mencabut kuasa hukum pengacaranya, Toni RM, tepat di hadapan Majelis Hakim. Senin (18/05/2026).</p><p>Momen tak terduga itu terjadi saat persidangan tengah memasuki tahapan penting. Priyo hadir bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai saksi mahkota untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa lain, yakni Ririn.</p><p>Keputusan mendadak tersebut membuat suasana sidang sempat hening sebelum akhirnya dipenuhi bisik-bisik para pengunjung sidang. </p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Heboh Dugaan Mafia Tanah Cisumdawu, Forum Pemuda PSN Seret Nama Ketua PN Sumedang ke Panggung Publik]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/heboh-dugaan-mafia-tanah-cisumdawu-forum-pemuda-psn-seret-nama-ketua-pn-sumedang-ke-panggung-publik</link>
      <pubDate>Thu, 14 May 2026 04:41:40 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Admin</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4600ea24cee_116a0551f8031cc..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA - </strong> Aroma skandal dugaan mafia tanah proyek strategis nasional kembali menyeruak ke ruang publik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada kasus pencairan dana konsinyasi Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar yang dinilai sarat kejanggalan hukum.</p><p>Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) bersama aliansi mahasiswa secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). </p><p>Mereka menilai lembaga antirasuah itu terlalu lama “berdiam diri” menghadapi perkara yang disebut-sebut sudah terang benderang.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Ketua SMHI Jabar Sentil Dugaan “Tarif Masuk” Proyek di DPKP Cimahi: Fee 10 Persen Disebut Jadi Kunci Paket Pekerjaan]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/ketua-smhi-jabar-sentil-dugaan-tarif-masuk-proyek-di-dpkp-cimahi-fee-10-persen-disebut-jadi-kunci-paket-pekerjaan</link>
      <pubDate>Mon, 11 May 2026 09:33:26 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4600f759048_116a01a14bd151e..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID — </strong>Aroma tak sedap dari dugaan praktik pengaturan proyek kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Kali ini, sorotan datang dari Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) DPD Jawa Barat yang menilai sistem pengadaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi diduga sedang tidak baik-baik saja.</p><p>Ketua Umum SMHI Jabar, Zulkifly, secara terbuka mengungkap adanya dugaan praktik “mafia proyek” yang disebut melibatkan oknum pejabat internal dinas. Dugaan itu bahkan tidak lagi beredar sebatas obrolan lorong kantor atau percakapan warung kopi para kontraktor, melainkan sudah menjadi isu yang ramai diperbincangkan di kalangan pelaku jasa konstruksi.</p><p>Dalam keterangannya, Zulkifly menyoroti mekanisme Pengadaan Langsung (PL) yang diduga sarat pengaturan. Ia menyebut ada oknum berinisial AP dan KG yang diduga memainkan peran penting dalam menentukan siapa yang mendapat paket pekerjaan dan siapa yang hanya kebagian harapan.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Diduga Langgar Aturan SNI, Produksi Seragam Anak di Aneka Jaya Kosambi Jadi Sorotan]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/diduga-langgar-aturan-sni-produksi-seragam-anak-di-aneka-jaya-kosambi-jadi-sorotan</link>
      <pubDate>Sat, 09 May 2026 13:06:07 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Admin</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4600fb8d01c_1169ff30ccec6ea..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID — </strong>Toko pakaian dan perlengkapan seragam anak Aneka Jaya di kawasan Kosambi kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan terkait penjualan atribut yang menyerupai instansi negara, kini usaha tersebut diduga turut mengabaikan kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pakaian bayi dan anak.</p><p>Aneka Jaya diketahui telah lama memproduksi dan memperdagangkan berbagai jenis seragam anak, termasuk seragam Polisi Cilik (Pocil). Namun, sejumlah produk yang dipasarkan diduga tidak mencantumkan label wajib SNI sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.</p><p>Padahal, penerapan SNI pada pakaian anak bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan konsumen, khususnya bayi dan anak-anak yang rentan terhadap paparan bahan berbahaya.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Modus Cek Kosong Rp 3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan Polisi]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/modus-cek-kosong-rp-3-miliar-ketua-hipmi-kabupaten-bandung-ditahan-polisi</link>
      <pubDate>Fri, 08 May 2026 16:28:54 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4600ff7bb53_1169fe0e7939b1b..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID – </strong>Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung berinisial TD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 3 miliar.</p><p>Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.</p><p>Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara, SH., SIK., MA.   mengatakan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima dari seorang pengusaha asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial I, pada akhir April 2026.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Konsinyasi UGR Cisumdawu, Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Bertindak]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/dugaan-penyalahgunaan-wewenang-konsinyasi-ugr-cisumdawu-aktivis-anti-korupsi-desak-kpk-bertindak</link>
      <pubDate>Fri, 08 May 2026 14:27:46 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4601004601e_1169fdf1c982ccf..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA –</strong> Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Cisumdawu kembali mencuat. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang bersama sejumlah pihak dilaporkan ke lembaga tinggi negara terkait dugaan pencairan dana konsinyasi kepada pihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.</p><p>Aktivis anti korupsi Dedi Supriadi, didampingi ahli waris Rony Riswara, mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan pencairan dana konsinyasi UGR Cisumdawu senilai Rp190 miliar kepada H. Dadan Setiadi Megantara dan PT Priwista.</p><p>Dalam keterangannya, Dedi menilai pencairan dana tersebut dilakukan secara sepihak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia juga menduga adanya praktik gratifikasi dalam proses pencairan tersebut.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Skandal "Leter C Bodong" Cisumdawu: Forum Agraria Desak Polri Bongkar Pidana Umum Trio Dadan-Uyun-BPN SUMEDANG.]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/skandal-leter-c-bodong-cisumdawu-forum-agraria-desak-polri-bongkar-pidana-umum-trio-dadan-uyun-bpn-sumedang</link>
      <pubDate>Sun, 03 May 2026 10:08:00 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4601196a78e_1169f7225f67b94..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID – </strong>Aroma busuk mafia tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cisumdawu kini semakin menyengat. M. Rizky Firmansyah, Ketua Forum Pemerhati Reporma Agraria Indonesia sekaligus Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus PSN, secara resmi menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berhenti "main aman" di ranah korupsi dan segera membuka kotak pandora Tindak Pidana Umum terhadap para aktor intelektual.</p><p>Rizky menunjuk hidung H. Dadan Setiadi Megantara sebagai otak di balik skandal manipulasi data tanah yang merugikan negara dan rakyat hingga ratusan miliar rupiah.</p><p>Tidak bekerja sendiri, Dadan diduga kuat mengendalikan "tangan-tangan kotor" di birokrasi, mulai dari mantan Kepala Desa hingga oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Hukum Mati Kutu atau Mafia Terlalu Sakti? M. Rizky Firmansyah Tantang Kapolri Garap "Bos Besar" di Balik Drama Leter C Palsu ]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/hukum-mati-kutu-atau-mafia-terlalu-sakti-m-rizky-firmansyah-tantang-kapolri-garap-bos-besar-di-balik-drama-leter-c-palsu</link>
      <pubDate>Fri, 01 May 2026 08:46:00 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a460124c6b0e_1169f4690664e26..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA –</strong> Di tengah gegap gempita jargon "Hukum sebagai Panglima", sebuah drama komedi hitam tengah dipentaskan di atas lahan panas Tol Cisumdawu. Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus PSN, M. Rizky Firmansyah, kini melontarkan sindiran pedas yang langsung diarahkan ke meja Kapolri. </p><p>Pertanyaannya sederhana namun menohok: Sampai kapan negara mau kalah telak oleh sindikat yang sudah jelas-jelas tercatat "berprestasi" di ranah hukum?Rizky mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan jajaran Bareskrim memeriksa para terlapor yang laporan resminya sudah mengendap di Mabes Polri. </p><p>Bukan tanpa alasan, para terlapor ini, terutama sang "aktor intelektual" H. Dadan Setiadi Megantara, dianggap bukan lagi sekadar pemain baru, melainkan sosok yang sudah khatam dengan urusan vonis pengadilan.Sutradara Hebat, Naskah Fiktif, dan Figuran PenurutNarasi yang dibangun Rizky tak ubahnya membedah sebuah skenario film kriminal yang buruk. </p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum PT BDS : Perkara Ini Berawal dari Wanprestasi Kerjasama Usaha]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/hormati-proses-hukum-kuasa-hukum-pt-bds-perkara-ini-berawal-dari-wanprestasi-kerjasama-usaha</link>
      <pubDate>Wed, 29 Apr 2026 07:50:22 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a46012dd2a0a_1169f1b7f49c600..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID -</strong> Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Rahmat Setiabudi, SH MH, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. </p><p>Pernyataan ini disampaikan menyikapi proses hukum yang melibatkan kliennya. Rahmat menegaskan kliennya memiliki komitmen penuh untuk mengikuti seluruh tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.</p><p> "Klien kami PT BDS sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami akan kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bale Bandung," ujar Rahmat Setiabudi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Diduga Ada Rekayasa HGB di Sumedang, Praktisi Soroti Peran BPN dan Putusan Pengadilan]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/diduga-ada-rekayasa-hgb-di-sumedang-praktisi-soroti-peran-bpn-dan-putusan-pengadilan</link>
      <pubDate>Tue, 28 Apr 2026 12:34:22 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a46013182513_1169f0a8dee0cd9..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID —</strong> Dugaan rekayasa penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Sumedang menuai sorotan. Praktisi kebijakan pertanahan, Asep Riyadi, menilai kasus tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara, terutama terkait pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Cisumdawu.</p><p>Sorotan juga datang dari Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN). Melalui surat terbuka, mereka menyatakan keprihatinan sekaligus mosi tidak percaya terhadap kebijakan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang yang mencairkan dana konsinyasi sekitar Rp190 miliar saat proses hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).</p><p>“Pencairan dana di tengah proses hukum mencederai rasa keadilan publik. Dana tersebut merupakan uang negara yang seharusnya menjadi hak ahli waris, bukan terpidana kasus mafia tanah dan korupsi,” ujar Ketua Forum, M. Rizky Firmansyah, Selasa (28/4/2026).</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu, M. Rizky Firmansyah Desak KPK Periksa Ketua PN Sumedang]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/skandal-rp190-miliar-tol-cisumdawu-m-rizky-firmansyah-desak-kpk-periksa-ketua-pn-sumedang</link>
      <pubDate>Sat, 25 Apr 2026 04:45:15 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a460146e4f3d_1169ec461289ad1..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMEDANG –</strong> Dugaan skandal pencairan dana konsinyasi ganti rugi lahan proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar memicu sorotan publik. Pemerhati konflik agraria, M. Rizky Firmansyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.</p><p>Desakan tersebut mencuat setelah adanya indikasi bahwa dana ratusan miliar rupiah itu dicairkan kepada H. Dadan Setiadi Megantara, yang berdasarkan hasil penyidikan Polda Jawa Barat diduga merupakan bagian dari jaringan mafia tanah di wilayah tersebut.</p><p>“Ini penghinaan terhadap keadilan. Bagaimana mungkin dana sebesar Rp190 miliar bisa dicairkan kepada pihak yang telah diidentifikasi sebagai bagian dari mafia tanah. Kami menduga ada kolusi sistematis antara oknum pengadilan dengan sindikat tersebut,” tegas M. Rizky Firmansyah saat dihubungi awak media, Sabtu (25/04/2026).</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Sidang Mafia Tanah Cianjur Dikawal Aksi Ekstrem, Aliansi Dukung Polda Jabar Usut Tuntas]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/sidang-mafia-tanah-cianjur-dikawal-aksi-ekstrem-aliansi-dukung-polda-jabar-usut-tuntas</link>
      <pubDate>Wed, 15 Apr 2026 16:05:07 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a46017d04894_1169dfb63abf459..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Sidang kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Cianjur mendapat pengawalan ketat dari elemen masyarakat. Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menggelar aksi dukungan moral di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu (15/4/2026).</p><p>Aliansi tersebut terdiri dari perwakilan masyarakat, LSM PMPR Indonesia, Ormas FBI DPC Kabupaten Cianjur, serta Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia DPD Jawa Barat.</p><p>Aksi dimulai dengan long march dari Gedung Generasi Muda Panembong menuju PN Cianjur. Setibanya di lokasi, massa menggelar orasi yang dibuka oleh aktivis Cianjur, Reggy Muharram.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Eksekusi Jaminan di Soreang Dipersoalkan, Ahli Waris Nilai Prosedur Cacat Hukum]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/eksekusi-jaminan-di-soreang-dipersoalkan-ahli-waris-nilai-prosedur-cacat-hukum</link>
      <pubDate>Wed, 15 Apr 2026 02:51:00 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a460183a3178_1169defc9007cab..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Proses eksekusi objek jaminan yang dilakukan di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai keberatan dari pihak ahli waris debitur. Mereka menilai prosedur lelang hingga rencana eksekusi yang dijalankan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p><p>Kuasa hukum ahli waris, Dr. Malau, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdapat sejumlah aspek krusial yang diduga diabaikan dalam proses tersebut, terutama terkait hak-hak debitur yang telah meninggal dunia.</p><p>Menurut dia, hingga saat ini ahli waris masih menunggu kejelasan mengenai klaim asuransi jiwa debitur yang seharusnya dapat digunakan untuk melunasi kewajiban kredit.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[DPD YGANN Jabar Perkuat Sinergi dengan Gubernur dalam Upaya Pencegahan Narkotika]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/dpd-ygann-jabar-perkuat-sinergi-dengan-gubernur-dalam-upaya-pencegahan-narkotika</link>
      <pubDate>Tue, 14 Apr 2026 02:32:27 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a46018e9cbdb_1169dda60d2548b..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (DPD YGANN) Provinsi Jawa Barat terus memperkuat langkah strategis dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui sinergi lintas lembaga, Senin (13/04/2026).</p><p>Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahmi Ketua Dewan Pakar DPP YGANN, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., ke Sekretariat DPD YGANN Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, ia disambut langsung oleh Ketua DPD YGANN Jawa Barat, Yanto Dharma Gunawan.</p><p>Dalam arahannya, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. menegaskan pentingnya membangun kolaborasi yang solid antara DPD YGANN Jawa Barat dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Bukan Sekadar Edukasi, Komite Pencegahan Korupsi Jabar Apresiasi Peran Aktif Masyarakat]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/bukan-sekadar-edukasi-komite-pencegahan-korupsi-jabar-apresiasi-peran-aktif-masyarakat</link>
      <pubDate>Fri, 10 Apr 2026 13:06:39 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a46019ddccbc_1169d8f50079536..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan bertema “Spirit Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” yang digagas oleh DPD Korps Alumni KNPI Jawa Barat.</p><p>Kegiatan yang berlangsung serius dan penuh semangat ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, sebagai upaya memperkuat pemahaman serta partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.</p><p>Acara yang diketuai oleh Dian Rahadian, S.H., M.H. tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, S.T., M.T., yang mewakili Gubernur Jawa Barat.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[RDP DPRD Kabupaten Bandung Memanas! Dugaan Manipulasi Aset Rancakasumba–Sukapura Terbongkar, KPK Jabar Siap Seret ke Ranah Hukum]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/rdp-dprd-kabupaten-bandung-memanas-dugaan-manipulasi-aset-rancakasumbasukapura-terbongkar-kpk-jabar-siap-seret-ke-ranah-hukum</link>
      <pubDate>Wed, 08 Apr 2026 10:52:18 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4601afdd6db_1169d6328deab3c..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Suasana DPRD Kabupaten Bandung mendadak memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (8/4/2026). Forum resmi yang menghadirkan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), jajaran OPD, serta unsur Pemerintah Kabupaten Bandung ini justru membuka tabir dugaan besar manipulasi data aset di Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk dan Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot.</p><p>RDP yang dipimpin Uus Haerudin Firdaus menjadi arena adu data antar instansi. Hadir dalam forum tersebut Kepala DPMPTSP Ben Indra, perwakilan Dinas PUTR, Biro Hukum, Biro Aset, serta dinas terkait lainnya.</p><p>Fokus utama RDP mengerucut pada dua persoalan serius:</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Dana Desa Sukarame 2025 Disorot! Ratusan Juta Menggantung, Transparansi Dipertanyakan]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/dana-desa-sukarame-2025-disorot-ratusan-juta-menggantung-transparansi-dipertanyakan</link>
      <pubDate>Sat, 28 Mar 2026 04:41:54 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a460208851c2_1169c75b67330a2..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukarame Kecamatan Pacet kian menguat. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan lemahnya transparansi, bahkan berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran.</p><p>Data yang dihimpun menunjukkan, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Dana Desa 2025 mencapai Rp1.240.048.000. Namun hingga kini, realisasi yang tercatat baru Rp913.547.800.</p><p>Artinya, terdapat selisih sekitar Rp326 juta lebih yang belum terurai secara terbuka kepada publik—angka yang tidak kecil untuk ukuran anggaran desa.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Kasus Kematian Malam Takbiran di Majalaya, Kuasa Hukum Dorong Pengusutan Transparan]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/kasus-kematian-malam-takbiran-di-majalaya-kuasa-hukum-dorong-pengusutan-transparan</link>
      <pubDate>Sat, 28 Mar 2026 02:20:00 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a460209b6296_1169c73a19996ce..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> - Jajaran Polsek Majalaya dan Polresta Bandung melaksanakan prarekonstruksi dalam dugaan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap korban Agus Firmansyah (38). Agus adalah warga Kampung Sukatinggal Desa  Cinanggela Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung. Ia diduga korban penganiyaan yang dilakukan oleh para pelaku yang saat ini sedang dalam Iidik polisi. </p><p>Prarekonstruksi dilaksanakan di sekitar depan Kantor Desa Wangisagara Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB hingga selama sekitar satu jam kemudian. </p><p>Pelaksanaan prarekonstruksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait peristiwa dugaan tindak pidana penganiyaan yang dialami Agus pada malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu (20/3/2026) pagi sekitar pukul 03.00 WIB lewat. </p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Mafia Solar Subsidi di Jalur BIC–Dauwan Karawang Diduga Kebal Hukum, Praktik Terstruktur Terus Berjalan Terang-terangan]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/mafia-solar-subsidi-di-jalur-bicdauwan-karawang-diduga-kebal-hukum-praktik-terstruktur-terus-berjalan-terang-terangan</link>
      <pubDate>Thu, 26 Mar 2026 01:12:40 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a46021345ced_1169c48725942f9..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Praktik mafia solar subsidi di jalur BIC–Dauwan, Kabupaten Karawang, diduga berlangsung masif, terorganisir, dan seolah tak tersentuh hukum. Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.</p><p>Pantauan di lapangan pada Rabu (25/03/2026) menunjukkan, sepanjang jalur keluar Tol Dauwan menuju arah kanan (BIC), terdapat sedikitnya 6 hingga 7 titik lokasi yang diduga menjadi tempat transit penimbunan solar subsidi. </p><p>BBM tersebut berasal dari truk-truk besar yang diduga melakukan praktik “kencing” atau pemindahan ilegal, sebelum akhirnya dikumpulkan dan didistribusikan ke gudang-gudang tertentu.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Viral di Medsos! Tertuduh Penggelapan Mobil di Garut Beberkan Fakta Baru dan Pertanyakan Laporan Pelapor]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/viral-di-medsos-tertuduh-penggelapan-mobil-di-garut-beberkan-fakta-baru-dan-pertanyakan-laporan-pelapor</link>
      <pubDate>Sun, 08 Mar 2026 15:10:31 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a46028a77737_1169ad90df22e83..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Ramainya pemberitaan terkait dugaan penggelapan mobil bernomor polisi D 1621 AJY yang sempat menyeret nama Polres Garut kini mendapat tanggapan dari pihak yang dituduh sebagai penggadai sekaligus terlapor, berinisial A. Ia akhirnya memberikan klarifikasi dan membeberkan sejumlah fakta yang menurutnya perlu diketahui publik.</p><p>A menjelaskan, awal mula persoalan tersebut terjadi ketika dirinya diminta bantuan oleh seorang temannya berinisial F pada Maret 2025. Saat itu, F mengaku akan berangkat bekerja ke Jepang dan membutuhkan dana cepat.</p><p>“Waktu itu F datang kepada saya dan meminta bantuan. Dia menggadaikan mobil tersebut kepada saya sebesar Rp50 juta. Saya tidak menyangka kalau niat membantu teman justru berujung masalah seperti sekarang,” ujar A kepada awak media, Minggu (8/3/2026).</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Biaya PTSL di Papak Serang Dipertanyakan, Warga Soroti Perbedaan Nominal hingga Dugaan Pungli]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/biaya-ptsl-di-papak-serang-dipertanyakan-warga-soroti-perbedaan-nominal-hingga-dugaan-pungli</link>
      <pubDate>Sat, 28 Feb 2026 06:51:00 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4602cac8f18_1169a29007346c3..png" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Papak Serang, Desa Serang Mekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, menuai sorotan warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan adanya perbedaan nominal biaya yang ditarik kepada peserta program, bahkan disebut mencapai Rp1 juta per bidang tanah.</p><p>Program nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara mudah, cepat, dan terjangkau. </p><p>Melalui PTSL, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan bersertifikat.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Wartawan Dianiaya Diduga oleh Ketua KDMP H, Alasan Diduga Tidak Terima Pemberitaan]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/wartawan-dianiaya-diduga-oleh-ketua-kdmp-h-alasan-diduga-tidak-terima-pemberitaan</link>
      <pubDate>Thu, 26 Feb 2026 13:31:47 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4602db944d0_1169a04a3b01175..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>JABARKINI.ID</strong> - Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Parahnya lagi, aksi kekerasan ini terjadi di bulan suci Ramadhan, tepatnya terjadi pada Rabu (25/2/2026) malam.</p><p dir="ltr">Wartawan yang mengalami dugaan tindak kekerasan adalah Agustiana Mulyono, wartawan media <a href="http://Priangan.com">Priangan.com</a>, salah satu media terbesar di kawasan Priangan Timur.</p><p dir="ltr">Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berinisial H. Saat itu, Agustiana hendak mewawancarai H terkait pembangunan salah satu KDMP di Kota Tasikmalaya.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[DP Dibayar, Pelunasan Menguap Rumah Warga Majalaya Dirobohkan, Sertifikat Dikuasai 8 Bulan Tanpa AJB]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/dp-dibayar-pelunasan-menguap-rumah-warga-majalaya-dirobohkan-sertifikat-dikuasai-8-bulan-tanpa-ajb</link>
      <pubDate>Sun, 22 Feb 2026 17:59:03 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4602f944c55_11699b433e0e231..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Tragedi yang menimpa Didin Haerudin bukan sekadar perkara jual beli yang macet. Rumah warisan orang tuanya di Kampung Leuwidulang RT 003/RW 003, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, kini tinggal puing.</p><p>Bangunan permanen itu diduga dibongkar atas perintah calon pembeli—padahal pelunasan tak pernah dilakukan.</p><p>Nilai transaksi disebut mencapai Rp300 juta. Namun yang dibayarkan baru sebatas uang muka (DP). Sertifikat asli justru lebih dulu diserahkan.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Gudang di Pasar Induk Gedebage Masih Simpan Barang Impor, 7 Bulan Tanpa Aktivitas — Ada Apa?]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/gudang-di-pasar-induk-gedebage-masih-simpan-barang-impor-7-bulan-tanpa-aktivitas-ada-apa</link>
      <pubDate>Mon, 16 Feb 2026 11:46:30 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4603232b191_1169930341f3b33..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Aktivitas distribusi barang impor di kawasan pergudangan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung, terhenti hampir tujuh bulan. Namun, sisa bal-bal barang impor masih terlihat tersimpan di dalam gudang, memunculkan tanda tanya besar soal status dan legalitasnya.</p><p>Pantauan media, Senin (16/02/2026), di Blok A25 menunjukkan sejumlah bal pakaian impor masih tersusun rapi. Beberapa di antaranya telah terbuka, namun tak terlihat aktivitas bongkar muat ataupun kendaraan distribusi seperti yang sebelumnya rutin terjadi.</p><p>Seorang pemilik kantin di sekitar lokasi mengungkapkan, kawasan tersebut mendadak sepi sejak pertengahan tahun lalu.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Aliansi BEM Kabupaten Bandung Dorong Audiensi Akademik dengan Kejari dan Polda Jabar]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/aliansi-bem-kabupaten-bandung-dorong-audiensi-akademik-dengan-kejari-dan-polda-jabar</link>
      <pubDate>Mon, 02 Feb 2026 15:19:34 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4603856e181_116980bfa93460a..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kabupaten Bandung secara resmi mengajukan permohonan audiensi terbuka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). </p><p>Langkah ini dinilai sebagai bentuk tekanan moral, akademik, dan kontrol publik terhadap aparat penegak hukum agar tidak bekerja secara tertutup dan lepas dari pengawasan masyarakat.</p><p>Permohonan audiensi tersebut disertai kajian yuridis komprehensif setebal ±47 halaman yang disusun dengan pendekatan akademis, ilmiah, serta berlandaskan hukum positif Indonesia. </p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[AMPUH Didampingi Aliansi Advokat Bandung Bergerak Laporkan Abu Janda ke Polda Jabar, Narasi “Darurat Kristenfobia” Dinilai Provokatif]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/ampuh-didampingi-aliansi-advokat-bandung-bergerak-laporkan-abu-janda-ke-polda-jabar-narasi-darurat-kristenfobia-dinilai-provokatif</link>
      <pubDate>Sat, 24 Jan 2026 04:10:49 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4603ce8120a_11697445aa285e3..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Aliansi Advokat Bandung Bergerak selaku kuasa hukum Aliansi Masyarakat Patuh Hukum (AMPUH) secara resmi melaporkan pemilik akun media sosial Setya Arya alias Abu Janda ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian serta penyebaran narasi provokatif yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat Jawa Barat.</p><p>Pelaporan dilakukan menyusul pernyataan Abu Janda di media sosial yang menyebut Jawa Barat berada dalam kondisi “darurat kristenfobia”. Klaim tersebut dinilai tidak berdasar, tendensius, serta sarat framing negatif terhadap masyarakat Jawa Barat secara umum.</p><p>Perwakilan AMPUH sekaligus pelapor, Ustaz Doni, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius tanpa dukungan data akademik maupun fakta lapangan.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Akun TikTok Serdadu IB  87 Diduga Ancam dan Hina Wartawan, 50 Jurnalis Datangi Polda Jabar]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/akun-tiktok-serdadu-ib-87-diduga-ancam-dan-hina-wartawan-50-jurnalis-datangi-polda-jabar</link>
      <pubDate>Fri, 23 Jan 2026 15:49:09 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4603cf2c3d5_11697397bf91843..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Dunia jurnalistik di Jawa Barat kembali terusik. Sekitar 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi pers secara resmi mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/01), untuk melaporkan sejumlah akun TikTok yang diduga melakukan intimidasi serta pembatasan terhadap kerja jurnalistik.</p><p>Akun TikTok bernama Serdadu IB 87 bersama akun @wajah_pribumi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</p><p>Para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Media tersebut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, unggahan media sosial, serta tangkapan layar percakapan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, ancaman, dan pelecehan terhadap profesi wartawan.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Jaksa Agung Paparkan Capaian Strategis dan Rencana Kerja Kejaksaan RI Tahun 2026 di Komisi III DPR RI]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/jaksa-agung-paparkan-capaian-strategis-dan-rencana-kerja-kejaksaan-ri-tahun-2026-di-komisi-iii-dpr-ri</link>
      <pubDate>Wed, 21 Jan 2026 02:33:48 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4603e598ae5_11697039ed577dc..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (20/1/2026). Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus rencana strategis pelaksanaan program dan anggaran tahun 2026.</p><p>Rapat kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan DPR RI sebagai bagian dari mekanisme check and balances. </p><p>Paparan Jaksa Agung berfokus pada implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan RI 2024–2029 yang mengusung visi sebagai pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Sponsor Wanayasa Diduga Perdagangkan Ibu Rumah Tangga ke Arab Saudi, Korban Kini Sakit dan Terlantar]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/sponsor-wanayasa-diduga-perdagangkan-ibu-rumah-tangga-ke-arab-saudi-korban-kini-sakit-dan-terlantar</link>
      <pubDate>Tue, 20 Jan 2026 07:12:45 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a4603ec224fb_11696f2a76b4a29..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyeret seorang sponsor pekerja migran berinisial UEH, warga Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja migran perempuan berinisial YW dilaporkan diberangkatkan ke Arab Saudi secara diduga ilegal, tanpa izin suami dan tanpa dokumen resmi.</p><p>Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta kini memasuki tahap krusial dengan memeriksa saksi-saksi kunci. Salah satunya Iyus Mulyadi, suami korban, warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.</p><p>Dalam pemeriksaan, Iyus mengungkapkan bahwa keberangkatan istrinya dilakukan tanpa sepengetahuannya dan tanpa prosedur yang sah.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
        <item>
      <title><![CDATA[Diduga Buang Limbah B3 di Luar Jam Operasional, Aktivitas PT Karya Aurora Textile Disorot Warga Majalaya]]></title>
      <link>https://jabarkini.id/post/diduga-buang-limbah-b3-di-luar-jam-operasional-aktivitas-pt-karya-aurora-textile-disorot-warga-majalaya</link>
      <pubDate>Tue, 13 Jan 2026 14:07:30 +0700</pubDate>
      <dc:creator>Devi Alex</dc:creator>
            <enclosure url="https://jabarkini.id/uploads/posts/mig_6a460414acd68_116965ee9322a60..jpg" type="image/jpeg" length="0"/>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JABARKINI.ID</strong> – Aktivitas PT Karya Aurora Textile (KAT) yang berlokasi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan warga. Perusahaan tekstil tersebut diduga melakukan pembuangan air limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara tidak semestinya, diduga dilakukan di luar jam operasional pengawasan serta tanpa pengolahan optimal melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).</p><p>Hasil penelusuran JABARKINI.ID di lapangan pada Selasa (7/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB mengindikasikan bahwa dugaan pembuangan limbah tersebut bukan terjadi sekali. </p><p>Sejumlah warga menyebut aktivitas serupa telah berulang kali terjadi, terutama pada sore hingga malam hari.</p>]]></content:encoded>
      <category>Hukum</category>
          </item>
    
  </channel>
</rss>
